Disperindang Lakukan Pengawasan: Masih Banyak TB Menjual Produk Tidak Ber- SNI

http://www.banyuwangikab.go.id/images/bwi.jpg 
BANYUWANGI – Ternyata masih banyak toko bahan bangunan (TB)  di Banyuwangi yang  menjual produk  tidak ber- standar nasional Indonesia (SNI). Hal ini terungkap saat  Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pertambangan (Disperindagtam) melakukan kegiatan pengawasan dan pemantauan dengan sasaran produk bahan bangunan baja tulangan beton (BjTB) dan baja lapis seng (BjLS) bersama dengan aparat kepolisian, Satpol PP dan bagian Humas dan Protokol Pemkab Banyuwangi, di wilayah Kecamatan Singojuruh dan Kecamatan Sempu, Kamis (13/10).
Seperti yang ditemukan di TB Barokah, Singojuruh, baja tulangan beton yang dijual semuanya tidak memiliki label SNI. Pemilik toko beralasan kalau ia hanya disetori oleh pedagang yang lebih besar. Lain lagi yang ditemukan di TB Jaya, meskipun sudah ada produk BjTB yang ber SNI tapi masih juga ditemukan BjTB yang masih berlabel Standar Industri Indonesia (SII), yang dipajang di depan toko. Label SII saat ini sudah tidak berlaku lagi. Meskipun penjual beralasan kalau produk itu adalah stok lama, namun petugas meminta agar barang tersebut dimasukkan ke dalam gudang dan tidak boleh dijual kepada konsumen.
Kepala Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, Sri Hartini, yang menjadi salah satu anggota tim pengawas mengatakan kalau kegiatan pegawasan ini bertujuan untuk memberikan pembinaan dan memberikan informasi mengenai standar yang harus dipenuhi pada produk bahan bangunan BjTP dan BjLS.
Sebenarnya, menurut Hartini, Disperindag sudah pernah melakukan kegiatan serupa sebelumnya. Karena Peraturan Menteri yang mewajibkan standar SNI bagi produk BjLS dan BjTP telah terbit sejak tahun 2009. “ Kali ini kedatangan kami masih dalam tahap pembinaan namun pada kunjungan yang akan datang, jika penjual masih menjual produk tidak ber SNI akan dikenakan sanksi yang berlaku,” ungkap Hartini.
Selain itu, kegiatan pengawasan ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen. Karena menurut Hartini jika produk bahan bangunan tidak ber SNI bisa merugikan konsumen. “ Kalau tidak ber SNI maka diragukan kualitas produknya, ini bisa berbahaya bagi konsumen yang memakai produk tersebut, karena BJTB dan BJLS dipakai untuk membuat sebuah bangunan,” paparnya.
Kegiatan pengawasan tersebut telah dilakukan empat hari sejak Senin (13/10) di seluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi. Sekedar diketahui, pada produk baja tulang beton yang boleh dijual selain terdapat label SNI  juga harus tercantum nama singkatan dari pabrik dan ukuran diameter nominal. Sedangkan pada  BjLS selain pencantuman label tadi juga harus ada simbol massa dalam lapisan seng. (Humas)

Previous
Next Post »
0 Komentar