KPID Jatim Larang Siarkan Sejumlah Lagu

altaltSurabaya - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur melarang sejumlah lagu  diputar di radio atau ditayangkan di televisi. Pasalnya, lagu-lagu itu dianggap terkesan porno.

Pelarangan itu terkait lirik lagu dan adegan video yang seronok, bermuatan pornografi serta tidak mendidik. Di antara lagu yang dicekal itu adalah, 'Hamil Duluan', 'Watu Cilik', 'Lubang Buaya', dan 'Iwak Peyek'.

"Berawal dari pengaduan masyarakat ke KPID Jatim, mereka keberatan dengan syair lagu yang diputar di radio dan televisi," kata Ketua Bidang Pengawasan Isi dan Siaran KPID Jatim, Donny Maulana, Jumat, 14 Oktober 2011, menjelaskan alasan pelarangan.

Donny menjelaskan, dari pengaduan itu pihaknya langsung menindaklanjuti dan mempelajari kemudian memberikan imbauan agar lembaga penyiaran untuk tidak memutar atau menayangkan di area publik. Karena syair atau tanyangannya bertentangan dengan isi pasal 19 (1) dan (2) tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS).

"Lagu berjudul 'Hamil Duluan' karena, syair lagunya tidak mendidik, terkesan jorok dan mengarah ke pornografi," lanjut Donny.

Itu akan mempengaruhi moral generasi bangsa terutama pelajar dan anak-anak. KPID Jatim juga menghimbau masyarakat untuk menyampaikan atau mengadukan jika menjumpai hal itu yang diputar atau ditayangkan di areal umum. Pengaduan bisa disampaikan ke SMS Center 081 234422000 atau Nomor Pengaduan KPID Jatim 031 8542493 atau faks KPID Jatim 031-8533845 atau email pengaduan@kpidjatim.com dan kpidjatim@yahoo.com . (Red/RG dari Viva News)
Previous
Next Post »
0 Komentar