VIVA.co.id – Program penerapan jam malam anak usia 15 tahun ke bawah digagas pihak Polresta Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara. Kapolres Minsel, Ajun Komisaris Besar Polisi Arya Perdana mengatakan, tujuan dari program ini guna meminimalisir kasus-kasus kriminalitas termasuk yang paling marak terjadi yakni kasus perkosaan.
"Aksi kejahatan terhadap anak perempuan di bawah umur terus bermunculan, sehingga upaya ini untuk melakukan pencegahan," ujarnya, Sabtu 4 Juni 2016.
Ia menyebutkan, kunci diberlakukannya program ini ada pada orang tua untuk mengawasi anaknya. "Kami juga akan terus melakukan patroli dan pengamanan sehingga tidak ada lagi kasus perkosaan," kata Arya.
Program pembatasan jam malam ini mendapat dukungan sejumlah kalangan, salah satunya dari Ketua DPD II Partai Golkar Minahasa Selatan, Robby Sangkoy. Ia mengatakan program itu sudah tepat.
"Program pembatasan jam malam bagi ABG (anak baru gede) sudah tepat. Saya mendukung program Kapolres Minsel, AKBP Arya Perdana. Tentu tujuannya untuk meminimalisir aksi kejahatan pada anak di bawah umur," kata dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa program itu bisa efektif menurunkan kasus kekerasan seksual terhadap anak. "Jika jam malam sudah dibatasi, maka angka kekerasan pada anak pasti akan menurun," ujar Robby.
Dia pun meminta masyarakat untuk sama-sama mengawasi pergaulan anak-anak remaja.
Sebelumnya Kapolres membentuk tim patroli untuk mengawasi anak di bawah usia 15 tahun. Polisi hanya mengizinkan anak di bawah umur keluar rumah hingga pukul 22.00 Wita.
© VIVA.co.id