Akpol Akui 2 Taruna Cedera Dalam Pendidikan
VHRmedia, Semarang - Akademi Kepolisian Semarang mengakui mantan taruna Akpol, Dimas Prabowo Sulistiyo dan Ahmad Januar Ganari cedera saat mengikuti pendidikan.
Hal itu terungkap dalam sidang gugatan 3 mantan taruna Akpol terhadap Gubernur Akademi Kepolisian, Irjen Pol Amin Saleh di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jumat (11/11).
“Penggunggat I dan II cedera saat latihan Dasbhara sehingga tidak dapat mengikuti latihan yang memerlukan kekuatan fisik, sehingga tidak memenuhi syarat nilai lulus dalam tes Samapta jasmani. Pengguggat III nilai renangnya kurang,” kata Hakim Arif Pratomo ketika membacakan jawaban Akpol.
Seusai sidang, kuasa hukum Akpol, Bambang Husadi enggan menjelaskan cedera yang dialami dua taruna tersebut. ”Nanti saja ada yang lebih pintar menjelaskannya. Tunggu saja sidangnya nanti akan kami hadirkan tim medis yang menangani,” ujar Bambang.
Kuasa hukum Akpol meminta 3 penggunggat dihadirkan dalam sidang selanjutnya. ”Kami melihat ada fakta atau keterangan yang berbeda antara penggunggat dan kuasa hukum, sehingga kami minta dihadirkan agar semua jelas,” kata Bambang.
Tim kuasa hukum Akademi Kepolisian juga mempersoalkan tenggat waktu gugatan yang dinilai kadaluwarsa. ”Sesuai aturan, gugatan didaftarkan selambat-lambatnya 90 hari setelah surat terbit. Namun untuk ini SK sudah diterbitkan lebih dari 90 hari, sehingga cacat hukum dan gugatan harus dicabut,” ujar Bambang.
Pengacara penggunggat, Cendy Wenas membantah gugatan kadaluwarsa. ”Jika SK sudah diterbitkan tapi kita tidak tahu bagaimana? Orang tua penggunggat tahu jika anaknya dipecat Agustus lalu, jadi itu belum kadaluwarsa,” kata Cendy.
Dimas Prabowo Sulistio, Ahmad Januar Ganari, dan Julio Jagratara mengugat keputusan Gubernur Akademi Kepolisian, Inspektur Jenderal Amin Saleh yang memecat mereka.
Ketiga taruna dipecat karena dianggap tidak mengikuti pendidikan selama dua bulan. Mereka absen kuliah karena sakit diduga akibat dianiaya senior di Akademi Kepolisian. (E1)
Foto: VHRmedia/Andhika Puspita
sumber : vhrmedia.com
0 Komentar