KPI dan JRKI Bahas Problematika Proses Perizinan Rakom

altaltJakarta - KPI Pusat menerima kunjungan Pengurus Pusat Jaringan Radio Komunitas Indonesia atau JRKI, Kamis, 10 November 2011. Pertemuan keduanya banyak membahas persoalan proses perizinan bagi lembaga penyiaran radio komunitas. Kunjungan tersebut diterima Anggota KPI Pusat bidang Perizinan, Iswandi Syahputra dan Mochamad Riyanto, serta Anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan, Azimah Soebagyo.

Diawal pertemuan, Koordinator bidang Perizinan KPI Pusat, Iswandi Syahputra, mempersilahkan anggota JRKI mengutarakan apa-apa saja permasalahan yang dihadapi radio komunitas.

Latief, salah satu pengurus JRKI, mengungkapkan bahwa proses perizinan yang harus dilalui radio komunitas terbilang sangat lama dan berbelit. Ada yang yang sudah mengurus sejak 2006, tapi sampai sekarang belum dapat izin. Ini dinilai Latief sangat diskriminatif dibandingkan pengurusan izin lembaga penyiaran lainnya. Hal ini bisa dilihat dari berapa banyak radio komunitas yang sudah mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran.

Tidak itu saja, lanjut Latief, biaya yang mesti ditanggung radio komunitas sama dengan lembaga penyiaran lain alias mahal. Padahal, lembaga penyiaran komunitas bukanlah media komersil.

Menanggapi hal itu, Iswandi menjelaskan, pihaknya (KPI) tidak pernah melakukan upaya diskriminasi dalam proses perizinan. Setiap lembaga penyiaran yang melakukan permohonan izin akan diperlakukan sama oleh KPI. Bahkan, KPI memiliki tanggungjawab dan perjuangan jika melayani pemohon dari lembaga penyiaran komunitas ketika forum rapat bersama (FRB) dengan Pemerintah. Alasannya, lembaga penyiaran komunitas merupakan media yang punya visi dan misi memberdayakan masyarakat komunitasnya.

Menurut Iswandi, pintu awal proses perizinan memang ada di KPI. Namun, dalam perjalanannya, banyak institusi yang terlibat dan memiliki kewenangan melakukan pemrosesan dan penentuan izin. Ini dinilai menjadi salah satu faktor kenapa izin tersebut belum juga diperoleh. Namun, ada pula faktor lain seperti hal-hal teknis yang dihadapi lembaga penyiaran bersangkutan seperti pergantian pengurus, kurang lengkap data mandatori dan lainnya.

Iswandi juga meminta kepada JRKI untuk membentuk semacam Pokja atau Satgas dalam yang bertugas mengurusi dan mendata semua persoalan mengenai perizinan. Data yang diperoleh dari Pokja tersebut nantinya diberikan kepada KPI untuk disisir dan dicarikan jalan keluarnya.

Sementara, Mochamad Riyanto, membenarkan jika proses perizinan penyiaran di Indonesia itu lama. Menurut hitungan, jika proses berjalan normatif, untuk televisi saja bisa menghabiskan waktu 450 hari dan 270 hari untuk radio hingga dapat izin penyiaran tetap.

Riyanto pun ikut prihatin jika radio komunitas harus menanggung biaya tinggi dalam proses perizinan. Mestinya, biaya tinggi untuk proses perizinan radio komunitas bisa ditekan. “Pemeriksaan atau sertifikasi alat itu tidak perlu sampai ke Jakarta, cukup ditempat. Dengan demikian, pihak rakom tidak perlu keluar banyak biaya,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Azimah Soebagyo, memandang perlu adanya komunikasi intensif antara KPI dan JRKI untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi radio komunitas. Selain itu, dia juga meminta pihak JRKI untuk memberikan pemahaman yang benar kepada para anggotanya tentang proses permohonan izin. (Red/RG)
Tambahan : Kami crew Radio New Prasasty Fm mohon supaya proses izin Radio New Prasasty Fm segera di tindak lanjuti. Terima Kasih
Previous
Next Post »
0 Komentar