Time Sharing No, Tambah Kanal Yes
Anggota KPI Pusat bidang Perizinan, Mochamad Riyanto, mengaku kurang begitu setuju dengan langkah pemerintah tersebut. Menurutnya, solusi ketersediaan kanal bagi radio komunitas agar mendapat izin penyiaran bukan dengan cara demikian. Solusi yang tepat itu adalah penambahan kanal bagi radio komunitas.
“Setiap radio komunitas itu memiliki visi, misi dan urusan yang berbeda. Bagaimana jika dua radio komunitas yang satu Islam dan satu Kristen harus berbagi waktu siaran. Jelas-jelas keduanya berbeda dalam pemberdayaan komunitas. Takutnya ini bisa menciptakan konflik,” kata Riyanto di depan Pengurus Pusat Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) di kantor KPI Pusat, Kamis, 10 November 2011.
Riyanto menegaskan, pihaknya (KPI) pernah mengusulkan kepada pemerintah untuk menambah kanal bagi radio komunitas ketika proses revisi KM.15 tahun 2003 sedang berjalan. Sayangnya, hal itu tidak diakomodasi.
Meskipun KM.15 revisi sudah diumumkan, Riyanto tetap berupaya mencari jalan keluar selain kebijakan time sharing agar izin penyiaran radio komunitas bisa dikeluarkan. “Kita bisa meminta kepada radio komunitas yang berbenturan atau jaraknya berdekatan untuk mundur dari jarak yang sudah ditetapkan. Hal-hal seperti ini bisa dilakukan. Yang penting izinnya bisa dikeluarkan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Riyanto juga menyampaikan, KPI segera meluncurkan data base mengenai perizinan untuk seluruh Indonesia. Dari data tersebut, akan dapat dilihat lembaga penyiaran yang melakukan permohonan izin hingga sampai sejauh mana proses perizinan berlangsung. (Red/RG)
sumber : http://www.kpi.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=30229%3Atime-sharing-no-tambah-kanal-yes&catid=14%3Adalam-negeri-umum&lang=id
0 Komentar